ANGGARAN DASAR
KESENIAN SMK DARUL MAARIF PAMANUKAN
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kesenian SMK Darul Ma’arif Pamanukan, selanjutnya disebut Kesenian.
Pasal 2
Kesenian didirikan di Pamanukan pada tanggal 17 Juli 2004 oleh alm. KH. Sholahudin Anwar.
Pasal 3
Kesenian berkedudukan di SMK Darul Ma’arif Pamanukan.
BAB II
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4
Visi Kesenian ialah mengukuhkan nilai-nilai kearifan seni budaya melalui kesenian tradisional dan modern serta budaya daerah.
Pasal 5
Misi Kesenian ialah:
KESENIAN SMK DARUL MAARIF PAMANUKAN
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kesenian SMK Darul Ma’arif Pamanukan, selanjutnya disebut Kesenian.
Pasal 2
Kesenian didirikan di Pamanukan pada tanggal 17 Juli 2004 oleh alm. KH. Sholahudin Anwar.
Pasal 3
Kesenian berkedudukan di SMK Darul Ma’arif Pamanukan.
BAB II
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4
Visi Kesenian ialah mengukuhkan nilai-nilai kearifan seni budaya melalui kesenian tradisional dan modern serta budaya daerah.
Pasal 5
Misi Kesenian ialah:
- Melestarikan seni budaya daerah;
- Berperan aktif dalam menjaga seni budaya lokal dan nasional;
- Melaksanakan kegiatan yang mempunyai nilai-nilai penghayatan kepemimpinan dan seni budaya lokal;
Pasal 6
Tujuan Kesenian ialah:
Tujuan Kesenian ialah:
- Tujuan didirikan Kesenian ialah untuk mewadahi minat dan bakat siswa dibidang seni dan budaya;
- Menjadikan seni budaya sebagai jati diri hidup di masyarakat;
- Membina kader-kader muda yang militan, loyal dan tradisnionalis dalam rangka mempertahankan keutuhan dan keaslian seni budaya daerah;
- Mengembangkan seni budaya daerah;
- Menumbuhkan jiwa optimisme masyarakat terhadap seni dan budaya daerah;
BAB III
Moto, Semboyan dan Sumpah
Pasal 7
Moto Kesenian ialah hidup adalah seni, seni adalah hidup, tanpa seni, hidup terasa hampa.
Pasal 8
Semboyan Kesenian ialah Berikan Bukti bukan Janji.
Pasal 9
Sumpah Seniman berbunyi:Demi seni kami berjanji akan menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa,dan berbakti kepada kedua orang tua kami. Selama kami hidup kami akan terus berkreasi dan tidak akan membiarkan seni mati. Jika seni mati, kehidupan pun akan mati.
BAB IV
Lambang dan Bendera
Pasal 10
- Lambang Kesenian berbentuk perisai dengan simbol alat musik di tengah dan bertuliskan hidup adalah seni, seni adalah hidup.
- Lambang dan bendera Kesenian berwarna hijau, kuning, merah dan putih.
Pasal 11
Makna mengenai lambang Kesenian, akan dibahas di Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12
Makna mengenai lambang Kesenian, akan dibahas di Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12
- Anggota Kesenian terdiri dari anggota pengurus dan anggota biasa dan anggota kehormatan.
- Syarat menjadi anggota Kesenian, minimal sudah mengikuti tingkat Orkestra.
Pasal 13
- Pembahasan keanggotaan Kesenian, selanjutnya dibahas di Anggaran Rumah Tangga.
- Syarat dan Tingkatan Kesenian, selanjutnya dibahas di Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 14
- Pengurus dipilih melalui Rapat Besar berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendaraha dan Ketua Bidang.
- Hal-hal mengenai kepengurusan dan rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Ketentuan dan Pengesahan AD/ART
Pasal 15
- AD/ART ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Besar dan perubahannya hanya dapat dilakukan oleh rapat Besar.
- Semua keputusan Rapat Besar diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16
Perkumpulan ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan Rapat Besar yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri Pembina, Wakasek Kesiswaan dan seluruh anggota.
Pasal 17
Keputusan pembubaran diambil dengan persetujuan Pembina, Wakasek Kesiswaan dan sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan pada Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARA RUMAH TANGGA
KESENIAN SMK DARUL MAARIF PAMANUKAN
BAB I
Arti Lambang dan Bendera
Pasal 1
Lambang Kesenian terdiri dari 4 unsur:
Bentuk:
- Perisai, berarti melindungi diri dari berbagai keadaan dan sesuatu yang tidak dihadapkan.
Simbol:
- Bintang, berarti Ketuhanan;
- 17 gerigi, berarti tanggal berdiri Kesenian;
- Alat Musik, berarti melambangkan seni musik yang mewakili seluruh unsur seni;
- Obor, berarti penerang.
Warna:
- Merah, berarti keberanian kader dalam melakukan sesuatu yang benar;
- Putih, berarti kesucian hati dan pikiran dalam melakukan sesuatu;
- Hijau, berarti kesuburan dan kemakmuran;
- Kuning, berarti kejayaan sebagai cita-cita puncak;
Tulisan:
- Hidup adalah seni, seni adalah hidup, berarti melambangkan aspek kehidupan tidak pernah terlepas dari seni, dan seni menghidupkan kehidupan.
BAB II
Tingkat
Pasal 2
Tingkat
Pasal 2
- Tingkat Pertama disebut Orkestra (Organisasi Kesenian Tingkat Pertama);
- Tingkat Kedua disebut Orkestik (Organisasi Kesenian Tingkat Kedua);
- Tingkat Ketiga disebut Orkestri (Organisasi Kesenian Tingkat Ketiga).
Pasal 3
Syarat-syarat Tingkat:
Syarat-syarat Tingkat:
- Syarat untuk mencapai tingkat Orkestra ialah mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi serta kepemimpinan;
- Syarat untuk mencapai tingkat Orkestik ialah telah mencapai tingkat Orkestra, mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi serta kepemimpinan;
- Syarat untuk mencapai tingkat Orkestri ialah telah mencapai tingkat Orkestra dan Orkestik, mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi serta kepemimpinan.
BAB III
Rapat
Pasal 4
- Rapat Mingguan, selanjutnya disebut RM, dihadiri oleh seluruh pengurus, minimal setengah lebih satu.
- Rapat Bulanan, selanjutnya disebut RB, dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota, minimal setengah lebih satu.
- Rapat Darurat, selanjutnya disebut RD, dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota atau pengurus saja.
- Rapat Besar, selanjutnya disebut RBes, dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota, minimal tiga perempat.
Pasal 5
Fungsi rapat:
Fungsi rapat:
- RM berfungsi untuk mengevaluasi kegiatan dan latihan yang telah dilaksanakan;
- RB berfungsi untuk mengevaluasi pencapaian kegiatan dalam Program Kerja yang telah disusun;
- RD berfungsi untuk merumuskan dan mencari solusi hal-hal yang krusial, seperti penyaringan anggota, pemecatan anggota, pemunduran diri anggota atau pengurus dan hal krusial lainnya;
- RBes berfungsi untuk merumuskan Program Kerja, Pemilihan Pengurus, Pembubaran dan hal lain yang telah ditentukan waktunya.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 6
- Anggota pengurus ialah anggota yang dipilih untuk mengelola Kesenian;
- Anggota biasa ialah anggota Kesenian yang bukan pengurus, dan telah mengikuti minimal pelantikan Orkestra;
- Anggota kehormatan ialah alumni yang mempunyai simpati dan dedikasi tinggi serta mau mengamalkan ilmunya.
Pasal 7
Gugurnya Keanggotaan:
Bubarnya Kesenian;
Mengundurkan diri dari keanggotaan;
Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar ketentuan dan peraturan Kesenian;
Meninggal dunia;
BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak:
Gugurnya Keanggotaan:
Bubarnya Kesenian;
Mengundurkan diri dari keanggotaan;
Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar ketentuan dan peraturan Kesenian;
Meninggal dunia;
BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara pada rapat anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus, dengan syarat mutlak sesuai Anggaran Rumah Tangga, Pasal 11 ayat (2);
Pasal 9
Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan perintah yang terdapat dalam AD/ART Kesenian.
Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan perintah yang terdapat dalam AD/ART Kesenian.
BAB VI
Pengurus
Pasal 10
Pengurus
Pasal 10
- Pengurus dibentuk melalui Rapat Besar dengan memilih ketua dan wakil ketua;
- Pengurus inti dibentuk melalui musyawarah dan mufakat;
Kepengurusan terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Ketua Bidang.
BAB VII
Pemilihan Ketua dan Pengurus
Pasal 11
- Calon kandidat ketua dan wakil ketua adalah anggota Kesenian;
- Sudah mengikuti Orkestra, Orkestik dan Orkestri;
- Pemilihan dihadiri oleh seluruh anggota, minimal tiga perempat.
- Apabila terjadi pergantian ketua/wakil/bidang lainnya dalam masa jabatan sebelum waktunya habis, maka diadakan RD untuk menentukan pergantian tersebut.
- Pemilihan ketua, wakil ketua dan pengurus berdasarkan musyawarah dan mufakat.