Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR ‎
KESENIAN SMK DARUL MAARIF PAMANUKAN


BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1‎

‎Organisasi ini bernama Kesenian SMK Darul Ma’arif Pamanukan, ‎selanjutnya disebut Kesenian.‎
Pasal 2
‎Kesenian didirikan di Pamanukan pada tanggal 17 Juli 2004 oleh alm. ‎KH. Sholahudin Anwar.‎
Pasal 3‎
‎Kesenian berkedudukan di SMK Darul Ma’arif Pamanukan.‎

BAB II
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4‎

Visi Kesenian ialah mengukuhkan nilai-nilai kearifan seni budaya melalui ‎kesenian tradisional dan modern serta budaya daerah.‎
Pasal 5‎
Misi Kesenian ialah:‎
  1. ‎Melestarikan seni budaya daerah;‎
  2. ‎Berperan aktif dalam menjaga seni budaya lokal dan nasional;‎
  3. ‎Melaksanakan kegiatan yang mempunyai nilai-nilai penghayatan ‎kepemimpinan dan seni budaya lokal;‎
‎Pasal 6‎
Tujuan Kesenian ialah:‎
  1. ‎Tujuan didirikan Kesenian ialah untuk mewadahi minat dan bakat ‎siswa dibidang seni dan budaya;‎
  2. ‎Menjadikan seni budaya sebagai jati diri hidup di masyarakat;‎
  3. ‎Membina kader-kader muda yang militan, loyal dan tradisnionalis ‎dalam rangka mempertahankan keutuhan dan keaslian seni budaya ‎daerah;‎
  4. ‎Mengembangkan seni budaya daerah;‎
  5. ‎Menumbuhkan jiwa optimisme masyarakat terhadap seni dan budaya ‎daerah; ‎

BAB III
Moto, Semboyan dan Sumpah
Pasal 7‎

Moto Kesenian ialah hidup adalah seni, seni adalah hidup, tanpa seni, ‎hidup terasa hampa.‎
Pasal 8‎
Semboyan Kesenian ialah Berikan Bukti bukan Janji.‎

Pasal 9‎
Sumpah Seniman berbunyi:‎
Demi seni kami berjanji akan menjalankan perintah Tuhan Yang Maha ‎Esa,dan berbakti kepada kedua orang tua kami. Selama kami hidup kami ‎akan terus berkreasi dan tidak akan membiarkan seni mati. Jika seni mati, ‎kehidupan pun akan mati.‎

BAB IV
Lambang dan Bendera
Pasal 10‎
  1. ‎Lambang Kesenian berbentuk perisai dengan simbol alat musik di ‎tengah dan bertuliskan hidup adalah seni, seni adalah hidup.‎
  2. ‎Lambang dan bendera Kesenian berwarna hijau, kuning, merah dan ‎putih.‎
Pasal 11‎
Makna mengenai lambang Kesenian, akan dibahas di Anggaran Rumah ‎Tangga.‎

BAB V
Keanggotaan
Pasal 12‎
  1. ‎Anggota Kesenian terdiri dari anggota pengurus dan anggota biasa ‎dan anggota kehormatan.‎
  2. ‎Syarat menjadi anggota Kesenian, minimal sudah mengikuti tingkat Orkestra.‎
Pasal 13‎
  1. ‎Pembahasan keanggotaan Kesenian, selanjutnya dibahas di Anggaran Rumah Tangga.‎
  2. ‎Syarat dan Tingkatan Kesenian, selanjutnya dibahas di Anggaran ‎Rumah Tangga.‎

BAB VI
Pengurus
Pasal 14‎
  1. ‎Pengurus dipilih melalui Rapat Besar berdasarkan musyawarah dan mufakat.‎
  2. ‎Pengurus inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendaraha ‎dan Ketua Bidang.‎
  3. ‎Hal-hal mengenai kepengurusan dan rapat sebagaimana dimaksud ‎ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Anggaran Rumah Tangga.‎

BAB VII
Ketentuan dan Pengesahan AD/ART
Pasal 15‎
  1. ‎AD/ART ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Besar dan ‎perubahannya hanya dapat dilakukan oleh rapat Besar.‎
  2. ‎Semua keputusan Rapat Besar diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.‎

BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16‎

Perkumpulan ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan Rapat Besar yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri Pembina, Wakasek ‎Kesiswaan dan seluruh anggota.‎
Pasal 17‎
Keputusan pembubaran diambil dengan persetujuan Pembina, Wakasek ‎Kesiswaan dan sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota.‎
 
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18‎
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan ‎pada Anggaran Rumah Tangga.‎


ANGGARA RUMAH TANGGA
KESENIAN SMK DARUL MAARIF PAMANUKAN


BAB I
Arti Lambang dan Bendera
Pasal 1‎

Lambang Kesenian terdiri dari 4 unsur:‎
‎Bentuk:‎
  • Perisai, berarti melindungi diri dari berbagai keadaan dan sesuatu ‎yang tidak dihadapkan.‎
‎Simbol:‎
  • Bintang, berarti Ketuhanan;‎
  • ‎17 gerigi, berarti tanggal berdiri Kesenian;‎
  • Alat Musik, berarti melambangkan seni musik yang mewakili ‎seluruh unsur seni;‎
  • Obor, berarti penerang.‎
‎Warna:‎
  • Merah, berarti keberanian kader dalam melakukan sesuatu yang ‎benar;‎
  • Putih, berarti kesucian hati dan pikiran dalam melakukan sesuatu;‎
  • Hijau, berarti kesuburan dan kemakmuran;‎
  • Kuning, berarti kejayaan sebagai cita-cita puncak;‎
‎Tulisan:‎
  • Hidup adalah seni, seni adalah hidup, berarti melambangkan ‎aspek kehidupan tidak pernah terlepas dari seni, dan seni ‎menghidupkan kehidupan.‎
BAB II
Tingkat
Pasal 2‎
  1. ‎Tingkat Pertama disebut Orkestra (Organisasi Kesenian Tingkat ‎Pertama)‎‏;‏
  2. ‎‎Tingkat Kedua disebut Orkestik (Organisasi Kesenian Tingkat ‎Kedua)‎‏;‏
  3. ‎‎Tingkat Ketiga disebut Orkestri (Organisasi Kesenian Tingkat ‎Ketiga)‎‏.‏
Pasal 3‎
Syarat-syarat Tingkat:‎
  1. ‎Syarat untuk mencapai tingkat Orkestra ialah mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi serta kepemimpinan;‎
  2. ‎Syarat untuk mencapai tingkat Orkestik ialah telah mencapai tingkat Orkestra, mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi serta kepemimpinan;‎
  3. ‎Syarat untuk mencapai tingkat Orkestri ialah telah mencapai tingkat Orkestra dan Orkestik, mengikuti kegiatan pelantikan dan uji materi ‎serta kepemimpinan.‎

BAB III
Rapat
Pasal 4‎
  1. ‎Rapat Mingguan, selanjutnya disebut RM, dihadiri oleh seluruh ‎pengurus, minimal setengah lebih satu.‎
  2. ‎‎Rapat Bulanan, selanjutnya disebut RB, dihadiri oleh seluruh ‎pengurus dan anggota, minimal setengah lebih satu.‎
  3. ‎‎Rapat Darurat, selanjutnya disebut RD, dihadiri oleh seluruh ‎pengurus dan anggota atau pengurus saja.‎
  4. ‎Rapat Besar, selanjutnya disebut RBes, dihadiri oleh seluruh ‎pengurus dan anggota, minimal tiga perempat.‎
Pasal 5‎
Fungsi rapat:‎
  1. ‎RM berfungsi untuk mengevaluasi kegiatan dan latihan yang telah dilaksanakan;‎
  2. ‎RB berfungsi untuk mengevaluasi pencapaian kegiatan dalam ‎Program Kerja yang telah disusun;‎
  3. ‎RD berfungsi untuk merumuskan dan mencari solusi hal-hal yang ‎krusial, seperti penyaringan anggota, pemecatan anggota, ‎pemunduran diri anggota atau pengurus dan hal krusial lainnya;‎
  4. ‎RBes berfungsi untuk merumuskan Program Kerja, Pemilihan ‎Pengurus, Pembubaran dan hal lain yang telah ditentukan waktunya.‎

BAB IV
Keanggotaan
Pasal 6‎
  1. ‎Anggota pengurus ialah anggota yang dipilih untuk mengelola ‎Kesenian;‎
  2. ‎Anggota biasa ialah anggota Kesenian yang bukan pengurus, dan ‎telah mengikuti minimal pelantikan Orkestra;‎
  3. ‎Anggota kehormatan ialah alumni yang mempunyai simpati dan ‎dedikasi tinggi serta mau mengamalkan ilmunya. ‎
Pasal 7‎
Gugurnya Keanggotaan:‎
‎Bubarnya Kesenian;‎
‎Mengundurkan diri dari keanggotaan;‎
‎Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar ketentuan dan ‎peraturan Kesenian;‎
‎Meninggal dunia;‎

BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8‎

Setiap anggota mempunyai hak:‎
  1. ‎Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara pada rapat ‎anggota.‎
  2. ‎Memilih dan dipilih menjadi pengurus, dengan syarat mutlak sesuai ‎Anggaran Rumah Tangga, Pasal 11 ayat (2);‎
Pasal 9‎
Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan perintah yang terdapat ‎dalam AD/ART Kesenian.‎
 
BAB VI
Pengurus
Pasal 10‎
  1. ‎Pengurus dibentuk melalui Rapat Besar dengan memilih ketua dan ‎wakil ketua;‎
  2. ‎Pengurus inti dibentuk melalui musyawarah dan mufakat;‎
‎Kepengurusan terdiri dari:‎
  • Ketua;‎
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris;‎
  • Bendahara;‎
  • Ketua Bidang.‎

BAB VII
Pemilihan Ketua dan Pengurus
Pasal 11‎
  1. ‎Calon kandidat ketua dan wakil ketua adalah anggota Kesenian;‎
  2. ‎‎Sudah mengikuti Orkestra, Orkestik dan Orkestri;‎
  3. ‎‎Pemilihan dihadiri oleh seluruh anggota, minimal tiga perempat.‎
  4. ‎‎Apabila terjadi pergantian ketua/wakil/bidang lainnya dalam masa jabatan sebelum waktunya habis, maka ‎diadakan RD untuk ‎menentukan pergantian tersebut.‎
  5. ‎Pemilihan ketua, wakil ketua dan pengurus berdasarkan musyawarah ‎dan mufakat.‎

‎ ‎